Angka kredit untuk kenaikan pangkat diperoleh setelah melakukan penilaian prestasi kerja PNS (Guru) dengan menggunakan aplikasi penilaian prestasi kerja guru selama satu tahun dan mengetahui jumlah angka kreditnya maka setiap guru akan bertanya-tanya apakah nilai angka kredit saya telah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat?
Jawaban untuk pertanyaan itu terdapat pada Permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap guru untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit per jenjang.
Untuk lebih mempermudah pemahaman guru tentang jumlah angka kredit kumulatif minimal
serta angka kredit perjenjang maka digunakan tabel sebagai berikut :
serta angka kredit perjenjang maka digunakan tabel sebagai berikut :
Penjelasan :
Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru pada kolom 1 dengan pangkat golongan ruang pada kolom 2.
Angka kredit pada kolom 4 adalah jumlah angka kredit yang menjadi syarat untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Jumlah angka kredit yang menjadi syarat untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru pada kolom 4 dengan ketentuan :
- Paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama,
- Paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Angka kredit pada kolom 5 adalah jumlah minimal angka kredit sub unsur pengembangan diri.
Angka kredit pada kolom 6 adalah jumlah minimal angka kredit sub unsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif.
ConversionConversion EmoticonEmoticon